Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji tak akan berhenti mengusut dugaan suap PT Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel kepada Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Terlebih saat ini KPK telah membuka penyidikan baru hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Abdul Gafur.
"Kami tidak berhenti (mengusut dugaan suap Telkomsel ke Abdul Gafur Mas'ud) karena KPK juga buka penyidikan baru," kata Kapala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Lewat PT Transwisata Prima Aviation dan Partai Demokrat
Ali belum mau mengungkap secara gamblang soal penyidikan baru tersebut.
Adapun Abdul Gafur telah dituntut 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 4,1 miliar terkait perkara dugaan suap perizinan dan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Terdapat sejumlah pihak lain yang diduga melakukan kongkalkong dengan Abdul Gafur
guna mengantongi perizinan.
Diduga salah satunya Telkomsel terkait persetujuan prinsip menara telekomunikasi di Penajam Paser Utara.
Dimana izin prinsip itu dikeluarkan oleh Pemkab PPU kepada PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), anak usaha Telkomsel dan PT Persada Sokka Tama (PST).
Mitratel diketahui telah mengakuisisi seluruh saham perusahaan menara tersebut.
Berdasarkan pemberitaan, Telkomsel pada September 2019 telah memiliki 240 base transceiver station (BTS) di Penajam Paser Utara.
Semua infrastruktur operator seluler yang identik dengan warna merah itu terdiri dari 170 unit BTS broadband 3G dan 4G, serta 70 unit BTS 2G.
KPK memastikan tak akan mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan.
Termasuk dugaan kongkalikong Telkomsel terkait pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower.
"Perkara di PPU ini, KPK sedang kembangkan atas dugaan korupsi lainnya," kata Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gafur Mas`ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Selain Gafur, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; dan swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam perkaranya, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang dari Zuhdi terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar.
Selain itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.
Sejumlah aliran dana terkait perizinan termaktub dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Abdul Gafur.
Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi saat kasus itu bergulir diranah penyidikan.
Salah satunya perwakilan Direktur Utama Telkomsel Titi Wicaksono.
Dalam pemeriksaan, tim penyidik KPK saat itu mendalami pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik Telkomsel di Kabupaten PPU ditahun 2020 sampai dengan 2021 yang prosesnya mesti mendapatkan persetujuan dari Abdul Gafur selaku Bupati PPU.