Namun, dia tak merinci perihal lokasi pemeriksaan PC.
"Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Lebih lanjut, Dedi juga masih belum mengetahui perihal tanggal pemeriksaan Putri.
Nantinya, penyidik akan segera membuat surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Putri.
"Waktunya nunggu info lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Ditentukan Dalam Sidang Kode Etik pada Kamis Pekan Ini
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Belum Ditahan, Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.