TRIBUNNEWS.COM - Pemeriksa Utama Propam Polri, Kombes Leonardo David Simatupang menjadi salah satu dari 24 personel Polri yang baru dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada hari ini, Selasa (23/8/2022).
Diketahui Kombes Leonardo dimutasi ke Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Yanma Polri.
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun membenarkan informasi terkait mutasi 24 personel Polri tersebut.
Dedi juga menyebut, mutasi tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Inspektur Khusus (Itsus).
"Ya betul semua itu hasil rekomendasi Itsus (Inspektur Khusus)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Kapolri Mutasi 24 Personel ke Yanma: Sepuluh Orang Berasal dari Propam, Ada Kapolres Jakarta Selatan
Lantas siapakah Kombes Leonardo ini?
Berikut profil Kombes Leonardo yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
Profil Kombes Leonardo
Dilansir Tribun Medan, Kombes Leonardo David Simatupang ini menjabat sebagai Pemeriksa Utama Propam Polri sebelum dimutasi ke Yanma Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kombes Leonardo diketahui pernah menjabat sebagai Kapolres Dairi, Sumatera Utara pada tahun 2019.
Pada saat itu Kombes Leonardo menggantikan Erwin Wijaya Siahaan.
Selama menjabat sebagai Kapolri Dairi, Kombes Leonardo dibantu oleh Kompol David Silalahi sebagai Wakapolres Dairi.
Tahun 2018, Kombes Leonardo sempat menjabat sebagai Kapolres Pakpak Bharat, Sumut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Kembali Lakukan Mutasi Besar-besaran, 42 Anggota Polri Dimutasi
Diketahui, Kombes Leonardo ternyata memiliki riwayat kerja yang cukup baik, bahkan ia juga berhasil mengungkap sejumlah peristiwa kejahatan.
Di antaranya ada kejahatan pencabulan, perampokan, serta terkait penghinaan Suku Pakpak.
Oleh karena itu kemudian ia kemudian mendapatkan promosi jabatan untuk menjabat sebagai Kasubbag Bin Liprof Bag Rehabpers Divpropam Polri.
Setelah sebelumnya sempat menjabat sebagai Kasubdit IV Diterskrimum Polda Sumut.
Baca juga: Mutasi Besar-besaran di Lingkungan Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Rotasi 62 Perwira
Sempat Bantah Adanya Larangan Buka Peti Jenazah Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kombes Leonardo sempat membantah pernyataan keluarga Brigadir J yang menyebut Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
Diketahui, adanya tudingan soal larangan membuka peti jenazah Brigadir J ini pun berimbas pada penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan dari posisinya sebagai Karo Paminal.
Padahal menurut Kombes Leonardo, Brigjen Hendra tidak ikut saat mengantarkan peti jenazah Brigadir J ke rumah duka yang ada di Jambi.
Kombes Leonardo menyebut, Brigjen Hendra Kurniawan baru datang ke rumah duka setelah jenazah Brigadir J dimakamkan.
Oleh karena itu Kombes Leonardo menegaskan bahwa tuduhan larangan membuka peti jenazah merupakan tidak benar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Kembali Lakukan Mutasi Besar-besaran, 42 Anggota Polri Dimutasi
"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video. kok banyak beredar seperti itu. Yang mengantar itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan," ungkapnya.
"Jadi tidak benar kalau peti jenazah itu dilarang untuk dibuka. Dari awal sudah, awal saya berbicara sudah silahkan. Mereka pengen dibuka, dibuka padahal kita belum ada komunikasi. nah itu saya sampaikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Leonardo menambahkan bahwa isu mengenai larangan buka peti jenazah disebut telah terlalu melebar.
Apalagi, ada informasi yang menyebut dirinya meminta pihak keluarga untuk menandatangani suatu surat.
"Jadi jangan sampai ada pemberitaan kita mempunyai keluarga dan anak juga. Karena pemberitaannya sudah kemana mana saya sodorkan dulu surat, padahal saya tidak ada sodorkan surat untuk ditanda tangan," pungkasnya.
Baca juga: Sikap Kapolri pada Kasus Tewasnya Brigadir J Diapresiasi: Mutasi 25 Perwira hingga Tahan Ferdy Sambo
Kapolri Kembali Lakukan Mutasi Besar-besaran, 24 Anggota Polri Dimutasi
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan surat telegram yang berisi memutasi 24 personel Polri.
Telegram khusus Kapolri tersebut bernomor ST 1751/VIII/Kep/2022 dan tertanggal 23 Agustus 2022.
Dalam isi telegram tersebut, terdapat sejumlah anak buah Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam hingga Kombes Budhi Herdi Susianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan ikut dimutasi.
Sebelumnya pada Selasa (12/7/2022) lalu, Kapolri juga telah memutasi10 perwira Polri terkait kasus Ferdy Sambo.
Baca juga: Daftar Lengkap 24 Personel Polri yang Dimutasi Kapolri Terkait Kasus Ferdy Sambo
Kapolri memutasi puluhan anggotanya terkait pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Dedi menerangkan puluhan personel itu berasal dari satuan kerja Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Selatan.
Ke-24 personel tersebut di mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait dugaan penghalangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Baca juga: Demi Menjaga Citra Kepolisian, Kapolri Diminta Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo
Dedi mengatakan semua personel itu dimutasi ke Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Yanma Polri.
Adapun sebanyak 10 personel berasal dari satuan kerja (satker) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
Kemudian, 2 personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), 2 personel dari Korps Brimob yang diperbantukan ke Propam Polri.
Sebanyak 9 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, dan 1 personel dari Polda Jawa Tengah yang diperbantukan ke Propam.
Baca juga: Kapolri Mutasi 24 Personel ke Yanma: Sepuluh Orang Berasal dari Propam, Ada Kapolres Jakarta Selatan
Dedi juga mengatakan, 24 anggota yang dimutasi itu terdiri dari 4 Komisaris Besar (Kombes), 5 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), 4 Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Lalu, ada 2 Inspektur Polisi Satu (IPTU), 1 Inspektur Polisi Dua (IPDA), 1 Brigadir Polisi Kepala (Bripka), 1 Brigadir Polisi (Brigpol), 2 Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan 2 Bhayangkara Dua (Bharada).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti)(Tribun Medan/Tommy Simatupang)