News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simak Cara Membuat Paspor Online 2022 dengan Aplikasi M-Paspor, Tanpa Mengantre Lama

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M-Paspor di smartphone - Cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor.

- Tekan 'Lanjutkan'

Langkah 4 : Data Tambahan Pemohonan (1/2)

- Sebelum melanjutkan ke penyimpanan draf pemohon, tulislah alamat sesuai KTP pemohon.

- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kode pos yang sesuai KTP.

- Isi juga alamat sekarang (domisili) seperti alamat jalan, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kode pos.

- Isi keterangan pemohon seperti alamat orang tua dari pemohon, tempat lahir, pekerjaan, nomor telepon, status sipil.

- Isi nama ibu, kewargenegaraan ibu, nama ayah, dan kewarganegaraan ayah.

- Setiap selesai mengisi data kuisioner tersebut, klik 'Lanjutkan'.

- Terdapat juga keterangan data diri pasangan jika memiliki.

Langkah 5 : Jenis Permohonan dan Data Pemohon

- Pilih 'Tambah Pemohon' untuk menambah data pemohon, kemudian klik 'Lanjutkan'.

- Setelah mengisi data pemohon yang kedua, maka data pemohon akan bertambah.

Langkah 6 : Lokasi Pengajuan Permohonan

- Anda dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat.

Langkah 7 : A. Tanggal dan Waktu Kedatangan

- Setelah memilih kantor imigrasi, pilih tanggal dan jam kedatangan untuk melakukan tahap pembuatan berkelanjutan dan mengambil paspor.

- Tekan opsi 'Pilih Tanggal' jika sudah menentukan waktu pengambilan ke kantor imigrasi.

Langkah 7 : B. Rincian Biaya Layanan

- Terakhir, akan muncul pop-up bertuliskan 'Pengajuan Permohonan Sukses. Permohonan telah diajukan, klik kartu pada beranda untuk melihat kode layanan, kode QR, kode billing serta tata cara pembayarannya.

- Tekan 'Oke'

- Akan muncul persyaratan dan ketentuan kedatangan, seperti pemohon wajib hadir 15 menit sebelum jam kedatangan dimulai; membawa dokumen persyaratan permohonan paspor asli sesuai tujuan permohonan paspor, dan seterusnya.

Selain itu juga terdapat 'Billing' dan 'Kode Billing' yang harus dibayar.

Melakukan pembayaran

Pemohon harus melakukan pembayaran, kemudian mendapat nomor kode antrian.

(Tribunnews.com/Tartila Safira)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini