TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat kerja dengan Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Rapat khusus membahas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan Kapolri serangan balik dari para penunggang gelap yang ingin merusak Polri dari kalangan internal.
"Solidaritas dan korps Polri harus ditegakkan," ujar Didik.
Baca juga: Keterangan Kapolri di DPR: Detik-detik Brigadir J Terbunuh hingga Peran Brigjen Hendra Kurniawan
Didik mengatakan dukungan publik terhadap Polri menyelesaikan masalah ini cukup besar. Energi publik juga tergerus dengan kasus Brigadir J ini.
"Kami dukung upaya Kapolri dan langkah strategis yang diambil dalam kasus ini. Penanganan kasus ini sudah on the track," ujarnya.
"Tak bisa kita hindarkan munculnya harapan publik terkat spekulasi yang dianggap masuk akal oleh publik. Di tengah kasus Brigadir J berkembang isu yang tidak bisa dipastikan kebenarannya," katanya.
Dia mencontohkan isu munculnya judi online yang digoreng-goreng terkait kasus Ferdy Sambo.
Juga soal informasi temuan uang dalam jumlah banyak di rumah Ferdy Sambo.
"Kalau tidak benar maka kewajiban kita semua berikan edukasi ke masyarakat. Kita hapus semua spekulasi-spekulasi yang ada," ujarnya.
Kapolri Tegaskan Solid
Dalam kesempatan itu Kapolri menegaskan pihaknya solid mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami sampaikan bahwa dalam hal penanganan kasus ini kami solid.”
Kapolri kemudian menegaskan kepolisian memegang teguh pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengusut kasus tewasnya Brigadir J yang melibatkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu bahwa kami diminta mengusut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, itu yang paling penting,” ungkap Listyo.
Kapolri menyebut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan pukulan telak bagi kepolisian.
"Ini tentunya pil pahit bagi kami," kata Kapolri.
Kendati demikian, dia menuturkan kasus ini akan menjadi pelajaran sekaligus kesempatan bagi Polri untuk berbenah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Kami terus berkomitmen bahwa apa yang terjadi ini, tentunya menjadi momentum bagi kami untuk terus melakukan perbaikan terhadap institusi Polri sehingga institusi ini ke depan bisa menjadi semakin baik, bisa memberi pelayanan lebih baik terhadap masyarakat," ujarnya.
"Sehingga Polri yang saat ini terdampak terkait peristiwa ini bisa segera kembali pulih," ujarnya.
Sebab, lanjut dia, penanganan kasus tersebut sebagai pertaruhan marwah Polri.
"Ini pertaruhan kami untuk menjaga marwah dan institusi Polri," ujarnya menegaskan.
Progres Kasus Ferdy Sambo
Pada kesempatan itu, Kapolri mengatakan sebanyak 97 personel kepolisian diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Diduga ada skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
Para personel kepolisian yang diperiksa itu diduga membantu melancarkan skenario mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Kapolri.
Mantan Kabareskrim itu menjelaskan, dari puluhan anggota Korps Bhayangkara yang telah diperiksa, 35 personel Polri diduga melanggar kode etik profesi. "Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Listyo.
Dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik, kata Listyo, terdapat 18 anggota Polri yang ditempatkan di penempatan khusus.
“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses. Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya mejad tahanan terkait laporan di Bareskrim,” beber Listyo.
Selain itu, Listyo menekankan komitmennya untuk menyelesaikan proses sidang etik dalam 30 hari ke depan.
“Ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” tegas Listyo.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.