TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejumlah poin keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky, Kuat Maruf dan Putri Chandrawathi.
Baca juga: Hikmah Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Didukung Publik Bersih-bersih Internal Secara Presisi
Kasus ini semula direkayasa seakan-akan sebagai sebuah peristiwa tembak menembak, namun kemudian terbongkar bahwa kejadian sebenarnya adalah pembunuhan berencana.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah poin penjelasan Kapolri di DPR mulai dari detik-detik pembunuhan hingga peran Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karopaminal Divpropam Polri:
1. Kapolri sebut Bharada E lihat Brigadir J terkapar, Ferdy Sambo pegang pistol
Kapolri mengungkap detik-detik terjadinya pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Disampaikan Kapolri, saat terjadi peristiwa pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E melihat Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah di depan Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu, Irjen Ferdy Sambo memegang senjata api.
"Saat itu saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yoshua terkapar bersimbah darah dan saudara FS berdiri di depan memegang senjata," kata Sigit, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Anggota dan Pimpinan Komisi III Cekcok Bahas Ferdy Sambo, Sahroni: Kasihan Kapolri Lagi Stres
Sigit menuturkan, Ferdy Sambo kemudian menyerahkan senjata api miliknya kepada Bharada E.
Lalu, dia meminta Bharada E turut menembak Brigadir J.
Keterangan Kapolri ini sedikit berbeda dengan keterangan Timsus yang sempat menyebut Bharada E yang pertama menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
2. Ungkap adanya intervensi sehari setelah kejadian