News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Besok Bakal Dipimpin Jenderal Bintang 3

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang etik Irjen Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J, Kamis (25/8/2022) besok.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok yang bakal memimpin sidang etik dan profesi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya terungkap.

Nantinya, sidang tersebut bakal dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo bakal menjalani sidang etik buntut menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"(Dipimpin) Pak Kabik (Kabaintelkam, Red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Rencananya, kata Dedi, sidang etik Irjen Ferdy Sambo bakal digelar pada Kamis (25/8/2022) besok.

Namun, dia tidak merinci mengenai lokasi sidang etik tersebut.

Baca juga: LPSK Dikonfirmasi KPK Terkait Amplop Ferdy Sambo

Sebaliknya, Dedi menyatakan sidang itu juga masih belum ditentukan akan digelar terbuka atau tertutup.
Keputusan pelaksanaan sidang itu bakal ditentukan Ketua Komisi Sidang Etik.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," jelas Dedi.

Di sisi lain, Dedi juga enggan membeberkan apakah nantinya Irjen Ferdy Sambo bakal dipecat dalam sidang etik tersebut.

"(Pemecatan) dari hasil sidang komisi nanti. Besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin marathon," katanya.

Baca juga: Sudding Ungkap Kronologi Kejadian Magelang Pemicu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kapolri Tak Bantah

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

97 anggota Polri diperiksa

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).

Baca juga: Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Sudah Nikah Siri dengan si Cantik: Saya Klarifikasi ke Bareskrim Polri

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini