News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo: Bharada E Melalui Zoom

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan saat sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Adapun 5 tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal.

Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Diduga Ada Master Mind Kerajaan Sambo di Polri, Kuasai Lahan Judi dan Tambang

Lalu ada asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Para tersangka tersebut dihadirkan dalam statusnya sebagai saksi.

"Saksi dari patsus (tempat khusus) Bareskrim, RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), RE (Richard Eliezer)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah  di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Menurut Nurul, Bharada Richard hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

"RE hadir melalui zoom," ucap dia.

Selain itu dalam sidang etik Ferdy Sambo, Polri turut menghadirkan saksi lainnya.

Baca juga: Beredar Surat Tulis Tangan Ferdy Sambo: Minta Maaf Hingga Janji Tanggung Jawab di Kasus Brigadir J

Ia menyampaikan ada 5 orang saksi yang dari patsus Brimob yakni HK, BA, AN, S, BH.

Diketahui mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.

Kemudian saksi dari patsus Provos ada RS, AR, ACN, CP, dan RS. Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Polri: Tidak Berpengaruh Terhadap Sidang Etik

"Totalnya ada 15 ya," kata dia.

Polri sedang melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kabag Penum)Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, para tersangka dalam kasus Brigadir J dihadirkan sebagai saksi di sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Pengunduran Ferdy Sambo tidak berpengaruh

Polri menegaskan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang kode etik.

Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) terkait kasus penanganan kematian Brigadir J.

Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Diduga Ada Master Mind Kerajaan Sambo di Polri, Kuasai Lahan Judi dan Tambang

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Dedi menyebutkan, pengunduran diri adalah hak Sambo selaku individu.

Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Wakil Ketua MUI Dukung Kapolri yang Janji Usut Kasus Ferdy Sambo dan Berantas Judi Online

"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya.

Sebagian berita ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini