News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Termasuk Kompolnas, Mahfud MD Ungkap Sejumlah Pihak Dihubungi Ferdy Sambo setelah Brigadir J Tewas

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD kembali menjelaskan soal orang yang dihubungi Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir J saat memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Kamis (25/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Kamis (25/8/2022) hari ini.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD menjelaskan soal pernyataanya yang menyebut ada anggota DPR yang dihubungi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Mahfud MD, tersangka Ferdy Sambo menghubungi sejumlah pihak setelah peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J beberapa waktu lalu.

Ferdy Sambo disebut menghubungi Kompolnas, Komnas HAM, pemimpin redaksi, hingga anggota DPR.

Mahfud MD mengatakan, hal tersebut dilakukan agar orang percaya pada skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Baca juga: Cerita Wakil Ketua LPSK Temui Bharada E Setelah Brigadir J Meninggal Dunia

"Jadi, MKD melaksanakan tugasnya mengumpulkan informasi, apakah betul anggota DPR yang dihubungi oleh Pak Sambo dalam kasus ini?"

"Klarifikasinya itu minta informasinya dari saya, karena saya mengatakan, Pak Sambo membuat prakondisi agar orang percaya bahwa di situ terjadi peristiwa tembak menembak dan yang menembak Bharada E," ucap Mahfud MD kepada awak media, Kamis (25/8/2022), dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

"Siapa yang dihubungi? Kompolnas, pemimpin redaksi sebuah TV besar, Komnas HAM, dan anggota DPR, itu saya katakan di media," lanjutnya.

Mahfud MD menambahkan, Kompolnas, Komnas, pemimpin redaksi itu sudah dimintakan klarifikasi.

"Bahwa benar dihubungi, diundang, ada yang ditelepon oleh Ferdy Sambo memberi tahu begitu," jelas Mahfud MD. 

"Sementara anggota DPR tidak saya dihubungi, pertama karena ketika dihubungi tidak diangkat, kedua karena itu bukan perbuatan pidana. Siapa saja mungkin yang dihubungi mungkin ada ratusan orang oleh Sambo agar percaya kan tidak apa-apa yang penting tidak menggunakan jabatannya," ucapnya.

Menurut Mahfud MD, Ferdy Sambo menghubungi sejumlah orang pada Senin (11/7/2022) atau setelah kejadian.

"Dan itu dilakukan Sambo pada hari Senin (11/7/2022) bukan dalam rangka perencanaan pembunuhan tetapi sudah terbunuh, tetapi mau membuat alibi atau skenario yang salah," kata Mahfud MD.

Mahfud MD saat dipanggil MKD terkait pernyataannya yang menyebut DPR diduga terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. Dirinya dipanggil pada Kamis (25/8/2022). (YouTube Kompas TV)

Sementara itu, Ketua MKD DPR, Habib Aboe Bakar Alhabsy, menjelaskan pemeriksaan MKD atas pernyataan dugaan dari Mahfud MD soal DPR terlibat dalam kasus Ferdy Sambo kini telah selesai.

Alhamdulillah, beliau dengan enjoy dan rileks mengklarifikasikannya, apakah benar ada keterlibatan anggota DPR dalam masalah Ferdy Sambo setelah terjadi pembunuhan."

"Jadi, itu skenario dibuat oleh Sambo, katanya ada kalimat-kalimat anggota DPR, tapi itu tidak ada dan Pak Mahfud menjelaskan itu," tuturnya. 

Selanjutnya, Habib mengatakan pihaknya akan memanggil Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pukul 13.00 WIB.

Sebagaimana diketahui,  sebelumnya Ketua Kompolnas sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD juga memberikan keterangannya terkait kasus Brigadir J di hadapan anggota Komisi III DPR RI pada Senin (22/8/2022).

Mahfud MD mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK menggelar RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta pada Senin, kemarin.

Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Tentukan Nasibanya sebagai Anggota Polri

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Kamis (25/8/2022).

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo digelar tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.

Sekira pukul 09.20 WIB, proses pembukaan sidang etik dimulai dan Ferdy Sambo pun terlihat berada di ruangan sidang.

Proses pembukaan sidang etik, awak media diperbolehkan mengambil gambar.

Namun, setelah pembukaan, sidang akan digelar tertutup.

"Tadi, dijelaskan mekanismenya pembukaan, identitas, ada syarat formil, apabila terpenuhi akan ada pendalaman dari sisi materi soal perbuatan, dan sebagainya. Baru nanti disimpulkan," kata Jurnalis Kompas TV, Cindy Permadi di lokasi sidang etik, Kamis (25/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung TNCC Divpropam Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Menurutnya, pada saat sidang juga terdapat lima orang saksi yang memberikan keterangan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan hasil keputusan sidang etik akan disampaikan hari ini, Kamis (25/8/2022).

Media, kata Dedi, diperbolehkan meliput saat keputusan sidang etik disampaikan.

"Hari ini (Kamis) akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), yang bersangkutan hadir."

"Kita akan memberikan kesempatan kepada media untuk meliput membuka sidang, materi sidang tentunya belum bisa diliput. Tapi nanti pada saat keputusan sidang komisi, nanti saya berikan kesempatan untuk meliput dengan visual dan audio," ucap Dedi.

Baca juga: BREAKING NEWS Polri Sedang Periksa 15 Saksi terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E,  Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf juga menjadi tersangka.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini