TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak main-main, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam.
Sepanjang sidang kode etik tersebut, 15 saksi digilir untuk memberikan keterangan.
Sidang kode etik Ferdy Sambo sendiri digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang kode etik.
Dalam sidang kode etik itu, Ferdy Sambo terbukti melanggar 7 pasal tentang kode etik kepolisian.
Sidang selama hampir 20 jam ini berujung pada pemecatan terhadap Ferdy Sambo.
Sementara itu Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J langsung mengajukan banding.
Nantinya sidang banding akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.
18 Jam Sidang Kode Edik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.
Ini sesuai hasil sidang kode etik Ferdy Sambo yang digelar Kamis hingga Jumat (25-26/8/2022) dini hari di KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Sidang kode etik dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Setelah 18 jam menggelar sidang kode etik, Komjen Ahmad Dofiri menyampaikan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen Ahmad, dilansir dari Kompas.com, (26/8/2022).