News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

18 Jam Sidang Kode Etik Berujung Pemecatan, Ferdy Sambo Terbukti Melanggar 7 Pasal

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Proses sidang kode etik selama 18 jam yang menghadirkan 15 saksi berujung pada keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak main-main, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam.

Sepanjang sidang kode etik tersebut, 15 saksi digilir untuk memberikan keterangan.

Sidang kode etik Ferdy Sambo sendiri digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang kode etik. 

Dalam sidang kode etik itu, Ferdy Sambo terbukti melanggar 7 pasal tentang kode etik kepolisian.

Sidang selama hampir 20 jam ini berujung pada pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

Sementara itu Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J langsung mengajukan banding.

Nantinya sidang banding akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.

18 Jam Sidang Kode Edik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.

Ini sesuai hasil sidang kode etik Ferdy Sambo yang digelar Kamis hingga Jumat (25-26/8/2022) dini hari di KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang kode etik dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Setelah 18 jam menggelar sidang kode etik, Komjen Ahmad Dofiri menyampaikan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen Ahmad, dilansir dari Kompas.com, (26/8/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini