TRIBUNNEWS.COM- Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Atas keputusan tersebut, Sambo langsung mengajukan banding.
Namun, sebelum dipecat ia ternyata mengajukan surat pengunduran diri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah memecat Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan setelah dilakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Sambo dipecat setelah sejumlah saksi diperiksa termasuk tiga tersangka lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Kamis (25/8/2022), mengutip Kompas.com.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Ferdy Sambo pun mengakui seluruh kesalahannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya akan menerima hasil keputusan sidang yang diajukannya.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,"
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," katanya.
Padahal, sehari sebelum sidang kode etik, Sambo mengajukan surat pengunduran diri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) di Gedung DPR RI.
Listyo mengaku telah membaca surat pengunduran diri Ferdy Sambo.
"Ya ada suratnya," katanya, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Sementara itu, terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa langkah tersebut hanya sebuah taktik.
Baca juga: Ferdy Sambo Masih Punya Kuasa? Terkuak Isi Surat dan Janjinya untuk Polisi Terlibat Kasus Brigadir J
Taktik tersebut dinilai untuk menjaga nama baik Ferdy Sambo.
"Jadi menurut saya pengunduran diri itu hanyalah taktik supaya dia menjadi orang yang terhormat," kata Kamaruddin, Kamis (25/8/2022) dikutip dari YouTube tvOneNews, seperti diberitakan Tribunnews.
Menurut Kamaruddin, perbuatan Ferdy Sambo telah mencederai institusi Polri.
Sehingga, sepatutnya Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak terhormat.
Sementara itu, selain dipecat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ia juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
(Tribunnews.com/Salis/Abdi Ryanda Shakti/Milani Resti Dilanggi, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara)