TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif pembununan Brigadir J kian mengerucut.
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak membantah dugaan kliennya melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati di Magelang, Jawa Tengah.
Sebaliknya, kata dia, yang terjadi di Magelang adalah pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri.
"Di Magelang itu berkelahi si Bapak (Ferdy Sambo) dengan si Ibu (Putri)," kata Kamaruddin saat melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya terkait dugaan laporan palsu di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: 5 Jenderal yang Teken Putusan Ferdy Sambo Dipecat, Ini Profilnya, Ada Ahmad Dofiri hingga Agung Budi
Kamaruddin menyebut pertengkaran antara mantan Kadiv Propam Polri itu dan istrinya diduga karena ada wanita lain.
"Karena ada wanita lain," ujar Kamaruddin.
Ia tak meyakini Brigadir J melakukan tindakan asusila terhadap istri Ferdy Sambo.
"Tidak mungkin terjadi (pelecehan seksual). Pertama kan dibilang di Duren Tiga. Dia bikin laporan di Polres Jakarta Selatan Karena tidak terbukti lalu diganti lokusnya menjadi ke Magelang," ujarnya.
Kapolri Sebut Motif Pelecehaan atau Perselingkuhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengungkapkan dugaan motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Kapori menegaskan hanya ada dua kemungkinanmotif Mantan Kadiv Propam Polri itu membunuh ajudannya sendiri.
Pertama, kata Listyo, karena pelecehan.
Kedua, karena perselingkuhan.
"Mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi, tidak ada isu lain di luar itu," kata Kapolri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/8/2022).
Listyo Sigit menambahkan dugaan motif pembunuhan itu saat ini masih didalami oleh Tim Khusus atau Timsus Polri.
Akan Ditanya ke Putri Candrawathi
Sementara itu, Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala meyakini penyidik akan menanyai istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi soal dugaan perselingkuhan dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (26/8/2022).
Menurut dia hal itu jika mengacu pada keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR bahwa hanya ada dua motif pembunuhan Brigadir J yaitu pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Namun sebelumnya polisi telah mengentikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri Candrawathi.
“Ya kalau mendengarkan apa yang dikatakan Bapak Kapolri kemarin pada waktu RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III, maka ada dua motif kuat. Pertama adalah pelecehan seksual dan perselingkuhan, dan tidak ada yang lain,” ujar Adrianus seperti dikutip dari Kompas.TV.
“Nah, maka tentang pelecehan seksualnya sudah didrop oleh kepolisian, maka tinggal perselingkuhan. Nah sekali lagi itu yang akan dikejar oleh kepolisian dalam rangka sampai pada kesimpulan itu yang menjadi motifnya.”
Adrianus lebih lanjut berharap Putri Candrawathi bisa terbuka dalam menyampaikan keterangan kepada penyidik, tidak seperti proses sebelumnya dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, kata Adrianus, pemeriksaan kali ini yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadapnya memiliki kedudukan pro justitia.
“Nah moga-moga dalam satu wawancara yang pro justitia seperti yang akan dihadapi nanti, di mana kalau dia berbohong lalu ada konsekuensinya, maka moga-moga dia tidak berbohong,” ucapnya.
“Sehingga kemudian, lalu harapan ya Pak Kadiv Humas akan terjadi yakni yang bersangkutan segera bisa diberkas dan segera maju ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata dia menambahkan.
Sebagaimana diberitakan, dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sementara berkas empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo atau suami dari Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada pekan lalu.
Laporan Kasus Pelecehan Seksual Dihentikan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.