News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J Ungkit Ferdy Sambo dan Istri Bertengkar di Magelang Gegara 'Wanita Lain'

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Kamaruddin Simanjuntak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak membantah dugaan kliennya melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati di Magelang, Jawa Tengah.

Sebaliknya, kata dia, yang terjadi di Magelang adalah pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri.

"Di Magelang itu berkelahi si Bapak (Ferdy Sambo) dengan si Ibu (Putri)," kata Kamaruddin saat melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya terkait dugaan laporan palsu di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin menyebut pertengkaran antara mantan Kadiv Propam Polri itu dan istrinya diduga karena ada wanita lain.

"Karena ada wanita lain," ujar Kamaruddin.

Ia tak meyakini Brigadir J melakukan tindakan asusila terhadap istri Ferdy Sambo.

"Tidak mungkin terjadi (pelecehan seksual). Pertama kan dibilang di Duren Tiga. Dia bikin laporan di Polres Jakarta Selatan Karena tidak terbukti lalu diganti lokusnya menjadi ke Magelang," ujarnya.

Sementara saat di Magelang, Kamaruddin menjelaskan adik dari kliennya masih berkomunikasi dengan Putri dan bahkan memuji Brigadir J.

"Sementara di Magelang ibu PC itu aktif ber-WhatsApp kepada adik almarhum dan dia bukan sebagai korban tapi dia ceria bahagia," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Dilaporkan soal Laporan Palsu Pelecehan, Chatnya dengan Reza Hutabarat Jadi Bukti

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini