News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

Soal Desakan Penghapusan Jalur Mandiri Akibat OTT Unila, LTMPT: Sistemnya Tidak Bermasalah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPK saat menghadirkan barang bukti kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK menghadirkan 4 orang tersangka diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (LTMPT) Mochamad Ashari menilai tidak ada masalah pada sistem seleksi perguruan tinggi negeri melalui jalur mandiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari menanggapi desakan penghapusan jalur mandiri oleh sejumlah pihak buntut operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

"Kalau kemarin ada permasalahan, ya itu adalah satu kejadian kasus yang terkait dengan operasional dan terkait dengan integritas. Jadi tidak ada masalah dengan sistem, tentu saja sistem itu selalu ada kelemahannya," ujar Ashari dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Buntut Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Mendikbud Investigasi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN

Ashari mengatakan sistem seleksi masuk perguruan tinggi sudah dilaksanakan lebih dari 10 tahun oleh seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Menurut Ashari, selama ini hasilnya sudah seperti yang diharapkan oleh masyarakat.

"Artinya presisi kemudian akuntabilitas, pertanggungjawabannya itu bisa dipertanggung," tutur Ashari.

Seleksi mandiri, kata Ashari, memiliki dasar hukum Permendikbud Nomor 6 tahun 2020.

Selama ini, Ashari mengatakan sudah ada audit terhadap sistem seleksi masuk perguruan tinggi yang ada di Indonesia

"Tiga jalur masuk perguruan tinggi negeri sudah sangat tangguh. Di sana ada audit, ada berbagai macam perangkat," jelas Ashari.

Meski begitu, Ashari mengatakan LTMPT tidak memiliki kewenangan mengelola seleksi masuk perguruan tinggi untuk jalur mandiri.

"Adapun jalur mandiri seleksi secara mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi tidak ditangani oleh LTMPT, tetapi ditangani oleh masing-masing perguruan tinggi," pungkas Ashari.

Seperti diketahui, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Dia jadi salah satu pihak yang diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Rektor I BIdang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini