News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kasus Pelecehan di SP3 dan Berstatus Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi diperiksa di Bareskrim Polri. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Putri Candrawathi tetap mengatakan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J. Padahal beberapa waktu silam kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi itu sudah dihentikan atau SP3 oleh kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Putri Candrawathi tetap mengatakan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J.

Padahal beberapa waktu silam kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi itu sudah dihentikan atau SP3 oleh kepolisian.

Tegas polisi menyatakan tidak terjadi tindak pidana pelecehan seksual seperti yang dituduhkan Putri Chandrawathi pada Brigadir J.

Ditambah lagi, kubu kuasa hukum Brigadir J juga melaporkan Putri Chandrawathi ke Bareskrim Polri atas dugaan laporan palsu.

Meski begitu Putri Chandrawathi tetap mengatakan jadi korban pelecehan Brigadir J.

Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Kekerasan Seksual Brigadir J Meski Sudah Jadi Tersangka

Jumat (26/8/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diperiksa oleh Timsus Polri.

Ia diperiksa sebagaitersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi tetap mengatakan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J.

Keterangan tersebut tak berubah meski sudah dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Arman menuturkan bahwa pengakuan itu pun telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Termasuk, kata dia, bantahan terhadap pasal yang disangkakan kepada kliennya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini