News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Surat Pengunduran Diri Ditolak, Bagaimana Peluang Banding Ferdy Sambo ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Sambo dan Isi Surat Ferdy Sambo. Bagaimana peluang banding yang diajukan Ferdy Sambo atas hasil sidang kode etik yang memecat dirinya ? Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji beri komentar.

Hanya saja, pihaknya kata Kamaruddin Simanjuntak tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," kata Kamaruddin.

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Ferdy Sambo secara resmi dilakukan PTDH alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Jawaban Polri setelah Ferdy Sambo Ajukan Banding Sidang Etik: Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja

Eks Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah putusan sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Diketahui, dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.

Hal tersebut sesuai Pasal 69 di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini