TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menolak surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Surat pengunduran diri itu dilayangkan h-1 sebelum sidang kode etik selama 18 jam sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Hasil dari sidang kode etik, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.
Lantas
Susno Duadji Sebut Banding Ferdy Sambo Tidak Mungkin Dikabulkan, Ini Alasannya
Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, merespons upaya pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo terkait putusan sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).
Susno Duadji meyakini upaya banding tersebut nantinya tidak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Mengingat dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J ini ialah ancaman hukuman mati.
Terlebih proses hukum perkara pidana ini juga tengah berjalan dan akan memasuki ranah persidangan.
"Proses banding itu diberi kesempatan tiga hari setelah putusan, tiga hari sudah harus mengajukan secara tertulis bandingnya. Nanti bandingnya akan di periksa di sidang banding."
"Saya yakin itu tidak mungkin akan dikabulkan, karena dugaan pidananya yang disangkakan pada dia itu adalah ancaman hukuman mati dan proses sudah berjalan sudah sampai ke Jaksa Penuntut Umum berkasnya."