"Kemudian pasal lain yang disangkakan pada dia tidak perlu menunggu putusan pengadilan sudah terbukti semua," kata Susno, Jumat (26/8/2022) dikutip dari youTube TvOneNews.
Lanjut Susno Duadji mengomentari soal pengunduran diri sebagai anggota Polri yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Ia mengatakan, pengunduran diri tidak bisa jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik dengan ancaman hukuman pidananya lebih dari lima tahun.
"Kemudian dalam kode etik itu ada klausal yang mengatakan boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik, dan strategi pak Sambo sudah mengajukan pengunduran diri katanya."
"Tapi pengunduran itu tidak bisa dilakukan untuk suatu pelanggaran kode etik yang diperkirakan melakukan tindakan pidana yang ancaman hukumannya lebih lima tahun atau lebih."
"Nah dalam hal ini ancaman yang diberikan pada pak Sambo ini adalah 340, 388 KUHP, ancaman maksimalnya itu hukuman mati berarti secara ketentuan kode etik pengunduran diri itu tidak bisa," jelas Susno Duadji.
Komentari Banding Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Akal-akalan
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga buka suara soal upaya pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo.
Terkait upaya banding itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai kalau Ferdy Sambo hanya tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Atas hal itu, pihaknya telah meminta kepada KKEP yang bakal menyidangkan banding Ferdy Sambo untuk menghiraukan permohonan tersebut.
Dalam kata lain, KKEP harus tetap memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana putusan sidang etik.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," kata dia.