TRIBUNNEWS.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).
Putri Candrawathi diperiksa selama 14 jam, mulai Jumat pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.14 WIB.
Selama itu, ia dicecar sebanyak 80 pertanyaan.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Berikut ini fakta-fakta Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri:
1. Bersikeras jadi korban pelecehan seksual
Baca juga: Hubungan Khusus Brigadir J dan Putri Candrawathi, Kamaruddin Tegaskan Hanya Sebatas Anak dan Ibu
Selama pemeriksaan, Putri Candrawathi bersikeras telah menjadi korban pelecehan seksual.
Arman Hanis mengungkapkan pengakuan Putri Candrawathi tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bahkan, kata Arman, kronologi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, juga turut ditulis dalam BAP tersebut.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tambahnya.
2. Bantah terlibat pembunuhan berencana
Selain bersikeras mengaku jadi korban pelecehan, Putri Candrawathi juga membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Arman Hanis mengatakan hal tersebut tercantum dalam BAP, di mana Putri Candrawathi membantah pasal yang disangkakan padanya.
Baca juga: PROFIL Arman Hanis yang Dampingi Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan, Pengacara Keluarga Sambo