Seperti diketahui, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal ini juga diterapkan pada sang suami, Ferdy Sambo.
3. Tak ditahan meski sebelumnya sudah dinyatakan sehat
Mengutip Kompas.com, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang belum ditahan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan Putri Candrawathi diizinkan pulang ke rumah setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam.
"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kendati demikian, Dedi tidak merinci secara jelas alasan Putri Candrawathi tak ditahan.
Padahal, sebelum menjalani pemeriksaan, Putri Candrawathi sudah dinyatakan sehat.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dijalani istri Ferdy Sambo ini, sebelum sesi pemeriksaan dengan penyidik.
"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan."
Baca juga: 5 Jenderal yang Teken Putusan Ferdy Sambo Dipecat, Ini Profilnya, Ada Ahmad Dofiri hingga Agung Budi
"Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," terang Dedi.
4. Akan dilanjutkan pekan depan
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan kembali dilakukan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.
Pemeriksaan yang berlangsung pada pekan depan ini akan berlanjut dengan pemeriksaan konfrontir.