Para Saksi Diminta Jujur
Menurut Yusuf, suasana di dalam sidang etik sempat tegang saat para pimpinan majelis sidang yang terdiri dari jenderal bintang tiga dan jenderal bintang dua berusaha mencocokkan keterangan para saksi.
Adapun para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi ini adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri; Kadiv Propam, Irjen Syahar Diantono; Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani; Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja; dan Wairwasum, Irjen Tornagogo Sihombing.
Baca juga: 30 Jaksa Ditunjuk dalam Persidangan Ferdy Sambo Nanti, Tinggal Tunggu Berkas Perkara Lengkap
Yusuf menyebut, agar tidak timbul perbedaan keterangan, para jenderal ini meminta saksi memberi keterangan secara jujur.
"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," terangnya, Minggu, dilansir Kompas.com.
Seperti diketahui, sidang KKEP untuk Ferdy Sambo sudah selesai.
Hasilnya, Ferdy Sambo direkomendasikan untuk dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, Ferdy Sambo memilih melayangkan banding atas keputusan sidang etik.
Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Layangkan Banding Setelah Dipecat dari Polri
Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Lalu, ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi