News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Kompolnas Terkait Sidang Etik Ferdy Sambo: Suasana Penuh Air Mata, Saksi Diminta Jujur

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik (kiri) dan Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (kanan). Pengakuan anggota Kompolnas terkait sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo, para saksi diminta untuk jujur.

Para Saksi Diminta Jujur

Menurut Yusuf, suasana di dalam sidang etik sempat tegang saat para pimpinan majelis sidang yang terdiri dari jenderal bintang tiga dan jenderal bintang dua berusaha mencocokkan keterangan para saksi.

Adapun para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi ini adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri; Kadiv Propam, Irjen Syahar Diantono; Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani; Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja; dan Wairwasum, Irjen Tornagogo Sihombing.

Baca juga: 30 Jaksa Ditunjuk dalam Persidangan Ferdy Sambo Nanti, Tinggal Tunggu Berkas Perkara Lengkap

Yusuf menyebut, agar tidak timbul perbedaan keterangan, para jenderal ini meminta saksi memberi keterangan secara jujur.

"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," terangnya, Minggu, dilansir Kompas.com.

Seperti diketahui, sidang KKEP untuk Ferdy Sambo sudah selesai.

Hasilnya, Ferdy Sambo direkomendasikan untuk dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, Ferdy Sambo memilih melayangkan banding atas keputusan sidang etik.

Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Layangkan Banding Setelah Dipecat dari Polri

Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik yang diputuskan jika dia mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Lalu, ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini