Tunjangan jabatan Rp8.900.000
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
2. DPR merangkap Wakil Ketua
Tunjangan istri/suami Rp462.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp184.800
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp15.600.000
BERITA REKOMENDASI
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Baca juga: Perbedaaan Bekerja Paruh Waktu dan Purnawaktu, Mulai dari Gaji hingga Jam Kerja
3. Anggota DPR
Tunjangan istri/suami Rp420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000