TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, namun memperoleh gaji pensiunan seumur hidup.
Jika ditotal, gaji dan tunjangan anggota DPR dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Gaji dan tunjangan DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Kemudian, gaji pokok anggota DPR ditetapkan Rp 4,2 juta per bulan, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Berikut ini rinciannya.
Baca juga: Pertama Kali Dalam 3 Tahun Terakhir Gaji dan Bonus PNS Jepang Naik
Gaji pokok:
DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000
DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000Tunjangan melekat:
1. DPR merangkap Ketua
Tunjangan istri/suami Rp504.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp201.600
Uang sidang/paket Rp 2.000.000