News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbudristek Minta Tidak Ada Miskonsepsi soal RUU Sisdiknas

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril meminta publik tidak memiliki pandangan yang salah tentang Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Dirinya meminta publik melakukan analisis RUU Sisdiknas dengan dokumen yang tepat.

"Bagaimana kita dapat mengawal RUU ini bersama-sama dan tetap tentunya dengan melakukan analisis sesuai dengan dokumen yang ada, jangan sampai ada miskonsepsi," kata Iwan dalam konferensi pers virtual, Senin (29/8/2022).

"Miskonsepsi atau mungkin interpretasi yang sebenarnya itu tidak tepat dengan apa yang sebenarnya kita ajukan," tambah Iwan.

Baca juga: Alasan Kemendikbudristek Hapus Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas

Publik, kata Iwan, dapat memberikan masukan yang membangun terkait RUU Sisdiknas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Iwan menanggapi tanggapan kritis sejumlah pihak terhadap RUU Sisdiknas.

"Kami mengajak semua ibu bapak memberikan masukan dan saran yang tentunya konstruktif," kata Iwan.

Iwan mengatakan Kemendikbudristek berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru melalui RUU Sisdiknas.

"Sekali lagi memperjuangkan agar guru mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik adalah tujuan utama dari pemerintah, melalui RUU Sisdiknas ini kita melakukan ikhtiar dan jalan perjuangan kita untuk menuju itu supaya bisa lebih baik lagi," pungkas Iwan.

Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022) lalu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini