TRIBUNNEWS.COM - Jerat hukuman mati yang mengancam Ferdy Sambo bisa gugur. Tangisan Ferdy Sambo bisa jadi penyelamat?
Bagaimana bisa tangisan Ferdy Sambo bisa menyelamatkannya dar ancaman hukuman mati?
Pengacara kondang Hotman Paris menyebut Ferdy Sambo ungkap alasannya dari tangisan Ferdy Sambo bisa membebaskannya dari ancaman hukuman mati.
Baca juga: Sosok Diduga Provokasi Ferdy Sambo hingga Gelap Mata Habisi Brigadir J Versi Deolipa dan Kamaruddin
Berikut ulasannya, dikutip Tribun Sumsel (Tribunnews.com Network).
Menurut Hotamn, Ferdy Sambo bebas dari hukuman mati atau pasal pembunuhan berencana karena beberapa alasan.
Sebelumnya diketahi jika Ferdy Sambo terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup setelah diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kini sosok Hotman Paris yang menyoroti kasus kematian Brigadir J pun membeberkan alasan yang membuat Ferdy Sambo dapat bebas dari hukuman mati atau pasal pembunuhan berencana yang ada.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kompolnas: Strategi Ulur Waktu, Kapolri Sebut Itu Hak
Dilansir dari akun instagram @rumpi_gosip mengunggah pernyataan dari Hotman Paris saat berbincang dengan Raffi Ahmad di salah satu stasiun TV swasta.
Hotman Paris menyebut Ferdy Sambo dapat bebas dari hukuman mati atau pasal pembunuhan berencana dengan membeberkan beberapa alasan, Minggu (28/8/2022).
Hotman Paris menuturkan keterangan dari saksi kasus kematian Brigadir J jadi kunci.
Menurutnya terkait kesaksian Putri Chandrawathi yang mengadu ke Ferdy Sambo atas dugaan pelecehan oleh Brigadir J dapat sangat mempengaruhi hukuman Ferdy Sambo.
Saat itu saksi mengaku jika saat itu Ferdy Sambo menangis setelah mendengar cerita dari sang istri.
Baca juga: Ferdy Sambo Banding Setelah Dipecat Dari Polri Karena Kasus Pembunuhan, Upayanya Bakalan Diterima?
"Saya baru dengar katanya saksi di BAP istrinya begitu pulang dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis," ucap Hotman.
Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.