News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terima Berkas Perkara Putri Candrawathi Terkait Kasus Brigadir J, Kejagung akan Lakukan Penelitian

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara atas nama Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (29/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara atas nama Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (29/8/2022).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Fadil Zumhana, pihaknya telah menerima berkas perkara istri Ferdy Sambo pada Senin pagi.

"Berkas Ibu PC tadi pagi (Senin pagi) kami baru terima dari penyidik Bareskrim," kata Fadil dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memproses berkas perkara Putri Candrawathi.

"Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian," jelasnya.

Sementara itu, untuk berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diteliti oleh pihak Kejagung.

Baca juga: Ibunda Ungkap Kebiasaan Brigadir J Minta Doa: Termasuk Saat Tugas Mengawal Ferdy Sambo ke Magelang

Namun, berkas empat tersangka itu dalam proses pengembalian ke penyidik untuk dilengkapi.

Adapun tersangka dalam berkas perkara ini, ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan dalam proses pengembalian perkara ke penyidik."

"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti karena ini harus kami bawa ke persidangan," ucap Fadil. 

Fadil menegaskan, membawa berkas ke persidangan yang sesuai syarat formil merupakan tanggung jawab jaksa.

"Sehingga, jaksa ketika membawa ke persidangan, berkas itu memenuhi syarat formil, materiil, dan bisa dibuktikan," ucapnya dalam tayangan program Breaking News Kompas TV, Senin (29/8/2022).

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam prosesnya penanganan perkara kasus Brigadir J.

"Kita (Kejagung dan Polri) sama-sama mempunyai visi menyelesaikan perkara ini dengan baik dan profesional tentunya," tuturnya di Kejagung, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jampidum Kejaksaan RI, Fadil Zumhana (kanan) saat menyampaikan keterangan pers perkembangan penanganan berkas perkara tersangka kasus Brigadir J di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, polisi juga menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf sebagai tersangka.

Dalam berkas perkara, keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kejagung Kerahkan 10 Jaksa untuk Pantau Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Diberitakan Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengerahkan 10 jaksa untuk memantau proses rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, rekontruksi kasus akan digelar di TKP, yakni rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) besok.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, menyebut masing-masing tersangka akan dipantau dua jaksa.

"Rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang."

"Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan, pihaknya menghadiri rekonstruksi kasus Brigadir Brigadir J pada Selasa besok.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya telah mengutus Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Brigadir J untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

"Nanti ketua timnya didampingi beberapa Penuntut Umum," kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut, Ketut menyatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polri untuk mempercepat proses hukum pemberkasan yang sedang berjalan.

Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik yang diputuskan jika dia mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ferdy Sambo hingga Bharada E Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Polri akan menggelar rekonstruksi kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di TKP, rumah Ferdy Sambo wilayah Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) besok. 

Proses rekonstruksi akan menghadirkan semua tersangka kasus Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Hal itu, disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (26/8/2022) malam.

"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum (Brigjen Pol Andi Rian Djajadi), rencana pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP, Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar 30 Agustus, Kapolri Janji Transparan, Bharada E akan Hadir

Dedi menambahkan, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, KUHP.

"Selain menghadirkan 5 tersangka dan tentunya juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas saat rekonstruksi agar berjalan secara transparansi, objektivitas, dan akuntabel.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini