Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, pemakaian pemeran pengganti merupakan hak setiap tersangka.
Tidak ada mekanisme yang dilanggar terkait hal tersebut.
"Sebenarnya ini adalah mekanisme standar. SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan>"
"Keberatan dalam hal ini tentu akan kita diberikan pemeran pengganti figur," kata Andi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ia menuturkan, Ferdy Sambo dan Bharada E sempat mengajukan keberatan tersebut.
Dengan begitu, kata dia, ada sejumlah adegan keduanya yang memakai pemeran pengganti.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Garudea P/Wahyu Gilang Putranto/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com)