News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dan Bharada E Kerap Pakai Pemeran Pengganti Saat Rekonstruksi, Ini Kata Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E mempraktikan detik-detik penembakan Brigadir J dalam rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022) (kiri) dan Ferdy Sambo saat memperagakan detik-detik penembakan Brigadir J (kanan). Polri mengungkap alasan Ferdy Sambo dan harada E kerap menggunakan pemeran pengganti dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E beberapa kali memakai pemeran pengganti saat adegan tertentu dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa pemakaian pemeran pengganti merupakan hak setiap tersangka.

Tidak ada mekanisme yang dilanggar terkait hal tersebut.

"Sebenarnya ini adalah mekanisme standar. SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan, keberatan dalam hal ini tentu keberatan tersebut akan kita diberikan pemeran pengganti figur," kata Andi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Ia menuturkan bahwa Ferdy Sambo maupun Bharada E sempat mengajukan keberatan tersebut.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tak Boleh Ikut saat Rekonstruksi, IPW: Korban Telah Diwakili Penyidik

Dengan begitu, kata dia, ada sejumlah adegan keduanya yang memakai pemeran pengganti.

"Misalnya contoh mudah. Mas itu menurut saya ada di situ tapi mas itu mengatakan saya tidak di situ ada di sana. Nah kalau dia tidak mau terima kita pakai pemeran pengganti. Ini yang dimaksud kita berikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus rekonstruksi ini khususnya para tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang dihadirkan merupakan saksi mahkota dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kapolri Dinilai Transparan karena Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J secara Terbuka

Karena itu, proses rekonstruksi bertujuan mengkonfrotir setiap keterangan yang diajukan para saksi.

"Mereka ini kan masing-masing adalah saksi makhkota. Saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang mereka lakukan, alami, dan apa yang mereka lakukan saat peristiwa. Oleh karena itu kalau dalam pemeriksaan ada namanya konfrontir," katanya.

Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Ist)

Dalam rekonstruksi ini ada 78 adegan yang diperagakan lima tersangka.

"Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 Adegan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Andi menuturkan bahwa proses rekonstruksi bakal dilakukan di tiga tempat sekaligus. Rinciannya, dua lokasi di Jakarta dan satu lokasi di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Dalam Rekonstruksi, Ferdy Sambo Peragakan Adegan Bersama Bharada E di Ruang Tengah Rumah Dinasnya

"Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022," jelas Andi.

Andi menuturkan bahwa dua lokasi rekonstruksi di Jakarta berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga dan Jalan Saguling.

"Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan paska pembunuhan Brigpol Joshua di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan peristiwa pembunuhan Brigpol Joshua," katanya.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini