TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak diundang dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Kamaruddin selaku pengacara keluarga Brigadir J ini menyebut, seharusnya penasihat hukum korban juga diundang.
Mengingat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan secara transparan.
"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak."
"Termasuk penasihat hukum tersangka, demikian juga penasihat hukum korban," ujarnya di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
"Tapi faktanya, kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan, jelas Kamaruddin.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Bertemu Bharada E hingga Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Setelah sampai di lokasi, Kamaruddin dan tim mengaku tidak boleh ikut menyaksikan proses rekonstruksi.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Sehingga, dirinya memutuskan untuk meninggalkan lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
"Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang," katanya.
"Ternyata memang benar kami sampai di sini, tidak boleh lihat."
"Jadi daripada duduk-duduk di luar, biarlah wartawan saja yang mewakili kita," terang dia.
Mengenai larangan mengikuti rekonstruksi ini, Kamaruddin pun mengaku akan melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita akan melapor ke Presiden, dan kita akan lapor ke Komisi III sebagai salurannya," imbuh dia.
Baca juga: Kamaruddin Dilarang Ikut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Singgung Alasan hingga Putuskan Pulang
Dilarang Lihat Rekonstruksi Secara Langsung