Syarat Naik Pesawat
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat per 29 Agustus 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Neheri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
a) Masyarakat usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
b) Masyarakat berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
c) Anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
d) Anak usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
e) Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
(Tribunnews.com, Widya)