TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta terkait rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Proses rekonstruksi ini dilakukan di rumah dinas dan rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Rekonstruksi ini mempertemukan kelima tersangka tewasnya Brigadir J.
Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf.
Inilah sejumlah fakta rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Ada Perbedaan Keterangan Antara Tersangka
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam yang hadir dalam rekonstruksi mengatakan, terdapat perbedaan keterangan para tersangka dengan rekontruksi yang dijalankan.
Menurutnya, ada perbedaan antara keterangan tersangka dengan rekonstruksi.
Tapi Polri memberikan kesempatan untuk para tersangka rekonstruksi berdasarkan keterangannya masing-masing.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak."
"Tapi, masing-masing pihak juga diiuji, jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya." kata Anam, Selasa (30/8/2022) dilansir Tribunnews.
Anam pun mengatakan, secara keseluruhan rekonstruksi yang dilakukan itu sudah transparan dan akuntabel.
2. Rekonstruksi 74 Adegan selama 7,5 Jam
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim khusus (Timsus) Polri telah melakukan rekonstruksi dengan total 74 adegan selama kurang lebih 7,5 jam.