Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KPU, Bawaslu serta DKPP mekanisme penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar tiga provinsi baru di Papua bisa ikut Pemilu 2024.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu serta DKPP, Rabu (31/8/2022).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menyebut, melalui mekanisme Perppu akan menjadi lebih mudah menyertakan provinsi baru di Papua mengikuti Pemilu 2024.
Adapun ketiga provinsi baru itu yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan. Sementara satu RUU Provinsi yakni Papua Barat Daya ditargetkan rampung pada pekan depan.
"Caranya yang tadi relatif lebih mudah, kemudian lebih fokus gitu ya itu dengan diterbitkan Perppu melalui pemerintah," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, seusai rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Yang menyusun dan mengambil inisiatifnya adalah pemerintah sendiri. Jadi kami menunggu draf yang diterbitkan pemerintah dan dibahas di DPR," lanjutnya.
Baca juga: Mendagri Jelaskan Syarat Agar Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024
Lebih lanjut, Doli Doli menegaskan tiga provinsi baru di Papua memang harus ikut Pemilu 2024.
Hal itu merupakan amanat dari UU dari pemekaran atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
"Kalau kita nggak laksanakan kita malah melanggar UU, kita diperintah UU yang tiga DOB itu," pungkas Doli.