TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal tim kuasa hukum Brigadir J yang diusir saat menghadiri rekonstruksi yang digelar di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo pada Selasa (30/8/2022).
Mahfud MD mengungkapkan tim kuasa hukum Brigadir J tidak harus diundang dalam rekonstruksi tersebut.
Hanya saja, katanya, pihak kepolisian juga tak harus mengusir tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Kamaruddin Simanjutak ini.
"Ketika rekonstruksi dilakukan, ya mereka (tim pengacara Brigadir J) memang tak harus diundang meski tak harus dilarang."
"Itu sama saja dengan masyarakat biasa," katanya saat menjadi narasumber di acara rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang ditayangkan di website LSI, Rabu (31/8/2022).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pengacara dari tersangka yang berhak mendampingi kliennya dan bukanlah pihak pengacara korban.
Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo sebelum Brigadir J Ditembak: Kamu Tega Sekali Sama Saya, Kamu Kurang Ajar
Hanya saja, katanya, dia menjelaskan pengacara korban diperbolehkan untuk hadir saat rekonstruksi, tapi sebagai pelapor.
"Yang boleh punya pengacara itu yang tersangka. Seperti Bharada (Richard Eliezer) atau Sambo. Kalau Yosua sebenarnya tak harus (pengacara datang ke rekonstruksi). Tapi itu dibolehkan sebagai pelapor," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan tujuan dari pengacara mendampingi tersangka untuk memperoleh hukuman ringan atau bebas saat sidang digelar di pengadilan.
Sementara, ujarnya, pihak korban telah didampingi oleh jaksa.
"Kalau di hukum pidana, orang yang punya pengacara itu orang yang merugikan orang lain itu, agar di pengadilan hukuman ringan agar bebas."
"Kan pengacara korban itu jaksa. Dan jaksanya sudah ikut hadir (ketika rekonstruksi digelar)," jelas Mahfud.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamaruddin Simanjutak mengaku kecewa lantaran ia dan timnya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Ia pun merasa kecewa dan menganggap pengusiran tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum berat.