News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Angkat Bicara soal Kuasa Hukum Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi: Tak Harus Dilarang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers pada Kamis (16/6/2022). Mahfud MD menganggap pengusiran terhadap pengacara Brigadir J tidak harus dilakukan. Hal tersebut lantaran mereka juga masyarakat biasa.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal tim kuasa hukum Brigadir J yang diusir saat menghadiri rekonstruksi yang digelar di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo pada Selasa (30/8/2022).

Mahfud MD mengungkapkan tim kuasa hukum Brigadir J tidak harus diundang dalam rekonstruksi tersebut.

Hanya saja, katanya, pihak kepolisian juga tak harus mengusir tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Kamaruddin Simanjutak ini.

"Ketika rekonstruksi dilakukan, ya mereka (tim pengacara Brigadir J) memang tak harus diundang meski tak harus dilarang."

"Itu sama saja dengan masyarakat biasa," katanya saat menjadi narasumber di acara rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang ditayangkan di website LSI, Rabu (31/8/2022).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pengacara dari tersangka yang berhak mendampingi kliennya dan bukanlah pihak pengacara korban.

Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo sebelum Brigadir J Ditembak: Kamu Tega Sekali Sama Saya, Kamu Kurang Ajar

Hanya saja, katanya, dia menjelaskan pengacara korban diperbolehkan untuk hadir saat rekonstruksi, tapi sebagai pelapor.

"Yang boleh punya pengacara itu yang tersangka. Seperti Bharada (Richard Eliezer) atau Sambo. Kalau Yosua sebenarnya tak harus (pengacara datang ke rekonstruksi). Tapi itu dibolehkan sebagai pelapor," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan tujuan dari pengacara mendampingi tersangka untuk memperoleh hukuman ringan atau bebas saat sidang digelar di pengadilan.

Sementara, ujarnya, pihak korban telah didampingi oleh jaksa.

"Kalau di hukum pidana, orang yang punya pengacara itu orang yang merugikan orang lain itu, agar di pengadilan hukuman ringan agar bebas."

"Kan pengacara korban itu jaksa. Dan jaksanya sudah ikut  hadir (ketika rekonstruksi digelar)," jelas Mahfud.

Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan bersama Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada media di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes pihak kepolisian yang melarang mereka menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.  (Tribunnews/JEPRIMA)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamaruddin Simanjutak mengaku kecewa lantaran ia dan timnya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Ia pun merasa kecewa dan menganggap pengusiran tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum berat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini