Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM di Jayapura Papua, pada Rabu (31/8/2022).
Presiden mengatakan BLT BBM tersebut diberikan kepada masyarakat selama 4 bulan.
“Per bulannya diberikan Rp150.000, jadi totalnya Rp600.000. Dan diberikan 2 kali. Rp300 ribu, Rp300 ribu . Hari ini telah dimulai di Kantor Pos Kabupaten Jayapura di Sentani, Jayapura,” kata Presiden.
Kepala Negara mengatakan terdapat 20,6 juta penerima BLT BBM di Indonesia.
Presiden berharap konsumsi masyarakat menjadi lebih baik dengan adanya BLT BBM tersebut.
“Agar daya beli masyarakat, konsumsi masyarakat menjadi lebih baik. Selain pemberian BLT BBM kepada 20,6 juta penerima manfaat juga diberikan subsidi BBM bagi para pekerja. Juga sebesar Rp600 ribu untuk kurang lebih 16 juta pekerja,” tuturnya.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Awasi Penggunaan BBM Bersubsidi
Sebelumnya Pemerintah akan mengambil opsi penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebagai imbas dari kenaikan minyak mentah dunia yang membebani APBN.
Pasalnya pemerintah telah menyiapakan sejumlah bantalan sosial untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang akan terkena imbas dari rencana kenaikan BBM bersubsidi.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat intern mengenai pengalihan subsidi BBM di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (29/8/2022).
“Jadi dalam hal ini masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial dalam hal ini di dalam rangka untuk meningkatkan daya beli mereka, terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global, memang perlu untuk direspon,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar 24,17 triliun rupiah untuk bantalan sosial tersebut yang menyasar 20,65 juta penduduk atau penerima manfaat.
Bantalan sosial tersebut terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) dengan anggaran sebesar 12,4 triliun rupiah. BLT diberikan sebesar Rp150 ribu sebanyak 4 kali yang akan dibayarkan per dua kali.
“Jadi dalam hal ini ibu Mensos akan membayarkannya 2 kali yaitu 300 ribu pertama dan 300 ribu kedua,” kata Menkeu.