News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Menunduk Saat Rekonstruksi, Takut dengan Ferdy Sambo? Ini Analisis Pakar Emosi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani proses rekonstruksi (kiri). Bharada E mempraktikan detik-detik penembakan Brigadir J dalam rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022) (kanan).

Berangkat dari ekspresi yang ditunjukkan Sambo dan Putri selama 7,5 jam proses reka ulang adegan, Handoko duga, rekonstruksi masih belum optimal.

Baca juga: Dalam Video Animasi Polri, Ferdy Sambo Sempat Sampaikan Kata-kata sebelum Brigadir J Ditembak

"Dugaan saya adalah belum optimal. Mungkin masih ada yang belum diungkapkan mereka bertiga (Ferdy Sambo, Putri, dan Kuat Maruf)," kata dia.

Adapun selain Sambo dan Putri, telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E. Dia berperan menembak Brigadir J.

Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Tersangka Kuat Ma'ruf saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Istimewa)

Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka.

Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Lalu, Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencanaan pembunuhan di rumah Sambo.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah digelar di kediaman pribadi Sambo di Jalan Saguling dan di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) kemarin.

Kelima tersangka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E hadir dalam proses rekonstruksi  pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. (Tribun Medan/Abdi Tumanggor)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SAMBO: Kenapa Kamu Tega Berbuat Kurang Ajar ke Ibu? Brigadir J Bingung: Kurang Ajar Apa Komandan?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini