Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, hal tersebut sudah menjadi usulan pihaknya sejak awal.
"Sudah sejak awal kan kami usulkan sebenarnya, sebaiknya ada pemeran pengganti untuk Bharada E ini supaya tidak ketemu langsung, karena secara psikologis itu kan akan berpengaruh terhadap yang bersangkutan," kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Saat proses rekonstruksi, Hasto mengatakan bahwa pihaknya memberikan jaminan keamanan terhadap Bharada E.
Baca juga: Mahfud MD Angkat Bicara soal Kuasa Hukum Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi: Tak Harus Dilarang
Jaminan keamanan itu diberikan lantara Bharada E menjadi Justice Collaborator.
"Yang paling penting bagi LPSK, Bharada E ada di dalam perlindungan dari awal sampai akhir dari acara rekonstruksi ya bahkan sampai sekarang," jelasnya.
Hasto menjelaskan tiga hal yang harus dipastikan LPSK untuk melindungi seorang justice collaborator.
Pertama, perlindungan harus diberikan oleh LPSK terhadap justice collaborator.
"Kemudian perlakuan khusus, itu yang diberikan oleh aparat penegak hukum untuk pemisahan berkas perkara, pemisahan tempat penahanan dan sebagainya," ujar Hasto.
Baca juga: Ancaman di Magelang yang Diceritakan Brigadir J Kepada Vera Lebih Gamblang Saat Rekonstruksi
Kemudian, lanjut Hasto, yakni bagaimana seorang justice collaborator mendapatkan penghargaan yang diberikan oleh hakim.
"LPSK harus memastikan ketiga ini bisa dipenuhi," tandas dia.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak dipertemukan saat adegan bertemu Ferdy Sambo dalam kegiatan rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa tidak dipertemukan antara Bharada E dengan Ferdy Sambo atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Deolipa Yumara Sebut Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berjalan Baik, Tapi Cacat
"Info dari penyidik seperti itu atas permintaan LPSK," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa pemakaian pemeran pengganti merupakan hak setiap tersangka. Tidak ada mekanisme yang dilanggar terkait hal tersebut.