TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya juga akan berbicara terkait extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum dalam laporan pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang akan diserahkan ke Timsus Polri hari ini Kamis (1/9/2022).
Ahmad Taufan Damanik mengatakan terkait extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum tersebut akan termuat dalam rekomendasi.
"Tentu saja ada isu mengenai extra judicial killing. Nanti kita bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," kata Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Selain itu, kata dia, hal utama yang akan dibahas dalam laporan tersebut adalah terkait obstruction of justice.
Hal tersebut menjadi yang utama dalam laporan dan rekomendasi ke Polri, kata dia, karena merupakan isu hak asasi manusia.
"Itu (obstruction of justice) justru yang utama, karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," kata dia.
Timsus Polri Datangi Komnas HAM Terima Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Brigadir J
Ketua Tim Khusus penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sekaligus Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto tiba di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022) pagi.
Berangsur-angsur sejumlah pejabat tinggi Mabes Polri juga turut berdatangan.
Mereka di antaranya Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Komjen Pol Ahmad Dofiri, Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Rencananya Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono juga akan hadir dalam acara tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penerimaan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM tersebut akan dipimpin oleh Agung.
"Nanti kan kami pelajari dulu rekomendasinya, Irwasum sebagai Ketua Timsus yang nanti akan menyampaikan, kita tunggu dulu, kan kita belum tahu hasil rekomendaisnya seperti apa," kata Dedi di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan isu utama dalam laporan Komnas HAM yang akan diserahkan kepada Polri adalah terkait obstruction of justice.
"Itu justru yang utama, karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," kata dia.
Baca juga: Rekonstruksi 7,5 Jam, Ini Catatan dari Kuasa Hukum Brigadir J dan Eks Kuasa Hukum Bharada E
Selain itu, kata Taufan, laporan tersebut juga akan berbicara mengenai extra judicial killing.
"Tentu saja ada isu mengenai extra judicial killing. Nanti kita bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu terutaka ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," kata dia.