News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Bertemu Timsus Polri, Komisi III Ingatkan Tak Boleh Ada Intervensi dalam Kasus Brigadir J

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE TRIBUNNEWS.COM: Bharada E setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) // Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers setelah rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II,// (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul berharap sejumlah rekomendasi Komnas HAM terkait hasil rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) yang akan diserahkan ke tim khusus (timsus) Mabes Polri, dapat dikawal bersama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi III DPR RI memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tuntas.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul berharap sejumlah rekomendasi Komnas HAM terkait hasil rekonstruksi tewasnya Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) yang akan diserahkan ke tim khusus (timsus) Mabes Polri, dapat dikawal bersama.

"Tentu pengawalan tidak boleh mengintervensi," kata Bambang Pacul kepada wartawan, Kamis (31/8/2022).

Bambang Pacul, Politisi PDIP itu mengingatkan pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan.

"Sama dengan harapan masyarakat, proses ini transparan, dibuka tuntas, sampai tuntas kita kawal bersama," ujar Bambang Pacul.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi dari pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada jajaran Tim Khusus Polri di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Taufan mengatakan, di dalam laporan dan rekomendasi tersebut juga termuat laporan khusus dari Komnas Perempuan.

Ia menjelaskan Komnas HAM melakukan tugas penyelidikan dan pemantauan dalam kasus tersebut sebagaimana mandat Undang-Undang Tentang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Taufan juga mengulas dua kesepakatan awal antara Komnas HAM dan pihak Kepolisian terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.

Pertama, kata dia, adalah kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas. 

Kedua, lanjut dia, kesepakatan untuk Komnas HAM ini diberikan aksesibilitas. 

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Komnas HAM, kata dia, tentu saja sebagai lembaga mandiri memberikan laporan pembanding.

Hal tersebut, kata dia, supaya akurasi, validitas, dari konstruksi peristiwa pembunuhan saudara Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang memang diatur dalam perundang-undangan kita maupun dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini