TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok tujuh Perwira Polisi yang ditetapkan sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri akhirnya menetapkan tujuh Perwira Polisi sebagai tersangka obstruction of justice.
Tujuh penegak hukum ini diduga melakukan upaya menghalangi proses hukum dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J mulai dari merekayasa cerita hingga mengubah dan menghilangkan barang bukti.
Penetapan tujuh Perwira Polri sebagai tersangka obstruction of justice disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022) malam.
"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Dedi, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Ferdy Sambo dan 6 Perwira Polri Jadi Tersangka Obstraction of Justice, Diduga Rusak CCTV Hingga HP
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, tujuh Perwira Polri ini juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (2/9/2022), berikut sosok tujuh Perwira Polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J:
1. Irjen Ferdy Sambo
Status tersangka obstruction of justice ini menjadi status tersangka kedua yang disandang Ferdy Sambo.
Jenderal bintang dua ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri hingga akhirnya dicopot Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo pada 4 Agustus lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Fery Sambo berasal dari Barru, Sulawesi Selatan.
Ia lahir di pada 19 Februari 1973.