Tujuannya untuk memberi saran atas kemungkinan aksesi (pengaksesan) dan atau ratifikasi (pengesahan dokumen negara oleh parlemen).
- Mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberi rekomendasi atas pembentikan, pengubahan, serta pencabutan, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak asasi manusia.
- Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian
- Melakukan studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding tentang hak asasi manusia di negara lain.
- Membahas kerja sana pengkajian dan penelitian dengan organisasi lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.
Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J
B. Fungsi Penyuluhan
- Menyebarluaskan wawasan tentang hak asasi manusia ke masyarakat Indonesia.
- Mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia, lewat lembaga pendidikan formal dan non formal serta kalangan lainnya.
- Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Pelecehan Seksual Putri, Susno Duadji: Tak Ngerti Hukum, Rekomendasi Sesat
C. Fungsi Pemantauan
- Melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatannya.
- Menyelidiki dan memeriksa peristiwa di masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
- Memanggil pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai serta didengar keterangannya.
- Memanggil saksi untuk diminta dan didengar keterangannya serta meminta saksi pengadu untuk menyerahkan bukti yang diperlukan.