- Meninjau tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
- Memanggil pihak terkait untuk memberi keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya yang telah disetujui oleh Ketua Pengadilan.
- Memeriksa pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan, terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang proses peradilannya sedang berjalan.
D. Fungsi Mediasi
- Mendamaikan kedua belah pihak.
- Menyelesaikan perkara lewat konsultasi, negosasi, mediasi, konsiliasi serta penilaian ahli.
- Memberi saran kepada pihak bersangkutan untuk menyelesaikan sengketa lewat pengadilan.
- Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
- Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
(Tribunnews.com/Oktavia WW) (Kompas.com/Vanya Karunia Mulia Putri)
Artikel lain terkait Komnas HAM