TRIBUNNEWS.COM - Berikut fungsi dan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM tengah disorot setelah merekomendasikan Polri untuk kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan ke kepolisian, Kamis (1/9/2022).
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dikutip dari komnasham.go.id, Komnas HAM didirikan melalui Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Susno Duaji Kritik Rekomendasi Komnas HAM, Sebut Picu Kegaduhan hingga Lewati Batas
Tujuan Komnas HAM
Berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 50 tahun 1993 tentang Hak Asasi Manusia, tujuan dari Komnas HAM adalah sebagai berikut:
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Baca juga: Komnas HAM Ungkit Lagi Isu Pelecehan, Putri Candrawathi Dinilai Punya Bahan Tarik Simpati Publik
Fungsi Komnas HAM
Menurut Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia, berikut penjelasannya.
A. Fungsi Pengkajian dan Penelitian
- Mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia.