News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Apresiasi Perjuangan Kejaksaan Bongkar Kasus Surya Darmadi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komite Pelaksana Formula E Jakarta Ahmad Sahroni mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mensponsori balap Jakarta E-Prix 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi lahan sawit, diduga melibatkan PT Duta Palma Group. 

Dalam kasus ini, bos Duta Palma, Surya Darmadi, telah berstatus tersangka. 

Selain itu, Sahroni juga memuji keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menangkap Surya Darmadi yang telah lama buron.

Baca juga: Tersangka Kasus Mega Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Akan Segera Disidang

"Ini penangkapan yang sangat penting. Saya apresiasi sekali perjuangan Kejaksaan yang serius dalam mengungkap kasus ini, sampai menangkap tersangkanya,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Ke depan, ia mendorong Kejaksaan Agung untuk semakin bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini dilakukan untuk menangkap koruptor-koruptor lainnya.

Selain itu, Sahroni juga menanggapi jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi. Jika semula Rp 78 triliun, kini meningkat menjadi Rp 104,1 triliun.

Dirinya mendorong adanya pengembalian kerugian negara semaksimal mungkin.

“Sekarang tinggal bagaimana memproses tersangka dan berusaha mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin," ujarnya.

Dalam pengusutan perkara, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset Surya Darmadi senilai Rp 17 triliun.

Aset-aset Surya Darmadi kini sedang dalam proses penilaian atau taksiran harga.

“Nilai total aset dan uang sebesar Rp 17.048.527.692.119," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. 

Adapun nilai Rp 17 triliun itu merupakan total dari jumlah uang yang disita sebanyak Rp 5.123.189.064.978, dan total nilai aset yang telah disita dan dinilai hingga kini sebesar Rp 11,7 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menuturkan, jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat menjadi Rp 104,1 triliun.

Baca juga: Anggota dan Pimpinan Komisi III Cekcok Bahas Ferdy Sambo, Sahroni: Kasihan Kapolri Lagi Stres

Ia menegaskan, peningkatan jumlah kerugian negara tersebut ditemukan setelah dilakukan pengembangan perkara dan perhitungan sejumlah indikator oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyebutkan, indikator yang digunakan auditor BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, beberapa di antaranya adalah alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, serta upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini