Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyebut terjadi pemulihan populasi Curik Bali di Taman Nasional Bali Barat, hingga April 2022 sebanyak 452 ekor.
Hal ini ia sampaikan di puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun 2022, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya peran konservasi ex situ link to in situ telah berhasil menyelamatkan populasi curik Bali.
Baca juga: Balai Taman Nasional Bali Barat Lepasliar 28 Burung Curik Bali
“Curik Bali sebagai bagian penting dari rantai makanan dan ekosistem, untuk itu harus terus dilakukan pengembangan metode-metode pengembangbiakan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, desa adat, pihak swasta, serta akademisi dan media,” ucap Siti Nurbaya dalam keterangannya.
Pada kesempatan HKAN, Menteri LHK melepasliarkan 108 ekor Curik Bali (Leuchopsar rothschildi) ke habitat alaminya bersama Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, didampingi Plt. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Bambang Hendroyono.
Pelepasliaran ini dilakukan di tiga lokasi yaitu Pantai Karangsewu (14 ekor), Teluk Brumbun (80 ekor), dan Labuhan Lalang (14 ekor), Provinsi Bali.
Burung tersebut berasal dari masing-masing kandang habituasi yang berada di Resort Gilimanuk, Resort Teluk Brumbun, dan Resort Teluk Terima.
Curik Bali yang dilepasliarkan telah melalui proses habituasi selama lebih dari 4 (empat) bulan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap habitat alaminya dan diperiksa secara rutin kesehatannya.
Baca juga: Chord Dasar Perbedaan Kasta - Tri Suaka feat Saleh Curik: Aku Bukan Orang Kaya
Pada tahun 1900-an curik bali hanya dijumpai di kawasan TNBB dengan jumlah populasi yang sangat rendah.
Di tahun 2001 hanya tersisa 6 (enam) ekor.
Hal ini menjadi pertimbangan International Union for Conservation of Nature (IUCN) sejak tahun 1966, memasukkan curik bali sebagai satwa yang hampir punah (critical endangered).
Siti mengatakan, pemerintah Indonesia dengan komitmennya untuk melestarikan keanekaragaman spesies dan genetik beserta eksositemnya.
Kemudian pemerintah menetapkan curik Bali sebagai satwa dilindungi sekaligus menjadikan kawasan yang merupakan habitatnya sebagai Taman Nasional dengan salah satu mandatnya untuk melindungi Curik Bali.