Menurut Said, hal tersebut dilakukan Pemerintah untuk mencari untung di tengah kesulitan rakyat, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Pemerintah telah menaikkan harga BBM sejak tanggal 3 September 2022.
“Hari ini, tanggal 3 September tahun 2022, pukul 13.30 WIB, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dikutip dari setkab.go.id.
Rincian Kenaikan Harga BBM:
- Pertalite: Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
- Solar Bersubsidi: Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
- Pertamax (Non Subsidi): Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunNetwork) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)