News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BBM Bersubsidi

Tolak Kenaikan BBM, Para Buruh Rencana Lakukan Aksi Demo pada 6 September 2022

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9/2022) siang. Para Buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi demo untuk menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 6 September 2022.SURYA/PURWANTO

TRIBUNNEWS.COM - Para buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi demo untuk menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada 6 September 2022.

Demo menolak kenaikan BBM oleh para buruh se-Indonesia akan diadakan di 33 provinsi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan di DKI Jakarta, unjuk rasa akan digelar dipusatkan di gedung DPR.

Untuk membahas kenaikan harga BBM, para butuh meminta pimpinan DPR memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Bilamana aksi 6 September tidak didengar pemerintah dan DPR, KSPI akan mengorganisir aksi lanjut dengan mengusung isu tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah tahun 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen," terang Said diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Baca juga: DAFTAR Lokasi SPBU Vivo di Jakarta, Jual BBM Rp 8.900, Lebih Murah dari Pertamina

Said menjelaskan, terdapat beberapa alasan parah buruh menolak kenaikan harga BBM.

Pertama, daya beli buruh yang semakin merosot menjadi 50 persen akibat kenaikan harga BBM.

Said mengatakan, penyebab turunnya daya beli karena adanya peningkatan angka inflasi.

"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan inflasi menjadi 6,5 persen hingga sampai delapan persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," jelas Iqbal.

Sementara itu, ia juga mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, upah buruh sudah tidak mengalami kenaikan.

Oleh karena itu, dengan naiknya harga BBM membuat buruh akan semakin sulit.

Kemudian, untuk menghitung kenaikan upah minimum di tahun depan, Pemerintah akan menggunakan kembali PP nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi,"kata Said.

Antrean kendaraan di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9/2022) siang. SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, sempat menghentikan beberapa saat penjualanya sebelum Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM yakni BBM jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

Alasan lainnya terkait penolakan kenaikan BBM oleh para buruh adalah kenaikan harga yang dilakukan bersamaan dengan turunnya harga minyak dunia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini