Penerima BLT BBM akan menerima masing-masing Rp 150 ribu per bulan.
Baca juga: DPR: Penyaluran BLT BBM Bukan Solusi, Bisa Timbulkan Masalah Baru
Namun, mekanisme penyalurannya dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama yakni pada September 2022, KPM mendapat Rp 300 ribu.
Lalu, dilanjut ke tahap kedua pada Desember 2022, senilai Rp 300 ribu.
Dengan demikian, total bantuan per KPM sebesar Rp 600 ribu.
Adapun data yang digunakan tetap berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Risma pun memastikan tidak ada data ganda.
Sebab, Kementerian Sosial secara berkala melakukan perbaikan integritas data.
Baca juga: Beri BLT BBM ke Warga Saumlaki Maluku, Jokowi Sebut Kenaikan BBM Masih Dikalkulasi
Tak hanya itu, data tersebut juga sudah dipadankan dengan Dukcapil.
Sehingga, BLT BBM diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Setiap bulan minimal satu kali saya membuat SK (Keputusan Menteri Sosial) untuk perbaikan DTKS ini," ungkapnya.
"Jadi tiap bulan dilakukan terus-menerus perbaikan data karena sudah tentu data ini dinamis."
"Karena selalu ada dinamika karena ada yang meninggal, ada yang lahir, ada yang pindah dan sebagainya, termasuk yang seharusnya sudah graduasi, yang nantinya akan di-update dari lapangan," terang Risma.
Cara Cek Penerima BLT BBM