Dalam hasil rapat tersebut, diputuskan kalau PPP resmi memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum Partai.
"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan FATWA Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP," kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan dalam keterangannya kepada awak media, Senin (5/9/2022).
Usman mengatakan, keputusan itu ditempuh setelah pimpinan 3 Majelis DPP PPP melakukan musyawarah.
Di mana para Pimpinan Majelis berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa pribadi dengan masyarakat Indonesia.
Terlebih masyarakat yang dimaksud yakni pemilih dan simpatisan PPP atau bisa dikatakan umat yang mendukung eksistensi dan marwah PPP sebagai wadah perjuangan politik umat Islam Indonesia.
Akhirnya setelah melakukan pertemuan atau rapat antara tiga pimpinan Majelis Tinggi Partai di Bogor akhirnya disepakati pemberhentian tersebut. Adapun agenda itu digelar pada 2-3 September kemarin.
"Bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," kata dia.
Terkait dengan keputusan ini, Majelis Tinggi PPP kata Usman meminta kepada seluruh jajaran pengurus untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral.
Dia juga mengimbau kepada para pengurus untuk melanjutkan Program Sekolah Politik dan bedah dapil agar target perjuangan bisa terwujud.
"Ikhtiar politik terus kita lakukan semoga Allah meridhoi perjuangan kita, Aamiin," tukas Usman.