News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suharso Monoarfa Diberhentikan PPP

Suharso Monoarfa Dicopot dari Jabatan Ketua Umum PPP, KPU Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan belum mendapatkan pemberitahuan resmi soal penggantian ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Diketahui, Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya. Ketua Majelis PPP, Muhammad Mardiono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketum PPP.

"KPU baru mendengar dari media sehingga nanti KPU akan bersikap kalau memang sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Hasyim menerangkan bahwa KPU berpegang pada Surat Keputusan (SK) Kemenkumham terkait kepengurusan DPP PPP. Saat ini KPU tengah melakukan tahap verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2024.

Sehingga jika ada perubahan di tengah proses tersebut, maka PPP punya kesempatan pada masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan yang berlangsung pada 15- 28 September 2022, sebagaimana Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Partai Politik Peserta Pemilu.

"Sehingga kalau pun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP itu nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen kalau kemudian ada perubahan kepengurusan," terang Hasyim. 

Baca juga: Suharso Diberhentikan dari Ketua Umum PPP, PAN Sebut KIB Fokus Konsolidasi Jelang Pilpres 2024

Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan update terkait dengan hasil rapat pimpinan Majelis Tinggi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

Dalam hasil rapat tersebut, diputuskan kalau PPP resmi memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum Partai.

"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan FATWA Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP," kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan dalam keterangannya kepada awak media, Senin (5/9/2022).

Usman mengatakan, keputusan itu ditempuh setelah pimpinan 3 Majelis DPP PPP melakukan musyawarah.

Di mana para Pimpinan Majelis berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa pribadi dengan masyarakat Indonesia.

Terlebih masyarakat yang dimaksud yakni pemilih dan simpatisan PPP atau bisa dikatakan umat yang mendukung eksistensi dan marwah PPP sebagai wadah perjuangan politik umat Islam Indonesia.

Akhirnya setelah melakukan pertemuan atau rapat antara tiga pimpinan Majelis Tinggi Partai di Bogor akhirnya disepakati pemberhentian tersebut. Adapun agenda itu digelar pada 2-3 September kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini