TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Tangerang pada hari ini, Selasa (6/9/2022).
Perlu diketahui, Ratu Atut Chosiyah adalah narapidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Kabar kebebasan Ratu Atut ini pun dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti.
Yekti menyebut Ratu Atut mendapatkan program reintegrasi atau pembebasan bersyarat.
Lebih lanjut, Yekti menekankan bahwa pembebasan bersyarat Ratu Atut sudah sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan.
"Bu Atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB,-red) dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yekti, Selasa, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Baca juga: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Resmi Bebas Bersyarat: Wajib Ikut Bimbingan Hingga 2025
Selain jadi sorotan karena kasus korupsi yang menjeratnya, kiprah Ratu Atut selama menjabat sebagai Gubernur Banten pun jadi perhatian publik.
Pasalnya, Ratu Atut sudah menjabat sebagai pimpinan di Pemprov Banten sejak 2002 hingga 2017, baik sebagai Wakil Gubernur Banten maupun menjadi Gubernur Banten.
Lantas, bagaimana kiprah politik dari Ratu Atut Chosiyah ini?
Berikut kiprah politik dari Ratu Atut Chosiyah yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
Baca juga: BREAKING NEWS, Ratu Atut Bebas dari Penjara, Mantan Gubernur Banten Dapat Program Reintegrasi
Kiprah Politik Ratu Atut Chosiyah
Dilansir laman resmi biropemkesra.bantenprov.go.id, Ratu Atut Chosiyah awalnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Djoko Munandar pada tahun 2002-2005.
Kemudian Atut menjabat sebagai Plt Gubernur Banten, menggantikan Djoko Munandar yang terseret kasus korupsi pada tahun 2005-2007.
Atut pun kembali menjadi Gubernur Banten berpasangan dengan Masduki sejak 2007-2012.
Di periode berikutnya, Atut kembali berhasil menjadi Gubernur Banten berpasangan dengan Rano Karno pada periode 2012-2017.
Lamanya periode Atut menjabat sebagai pimpinan Provinsi Banten ini dimanfaatkannya untuk membuat Dinasti Politik.
Baca juga: Wawan Adik Ratu Atut Jalani Sidang Dakwaan Senin Depan
Selama kepemimpinannya, Atut diketahui banyak memberikan jabatan strategis di Banten kepada keluarganya.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pada tahun 2008, adik Atut, Haerul Zaman, terpilih menjadi Wakil Wali Kota Serang, kemudian menjadi Wali Kota Serang setelah sang Wali Kota meninggal.
Kemudian tahun 2010, Ratu Atut Chasanah yang juga adik Atut, terpilih menjadi Wakil Bupati Serang.
Tak lama setelah itu, tepatnya tahun 2011, Heryani yang juga ibu tiri Atut, terpilih menjadi Wakil Bupati Pandeglang.
Di tahun yang sama, istri Tubagus Chaeri Wardana (adik Atut), yaitu Airin Rachmi Diany, terpilih menjadi Wali Kota Tangerang Selatan.
Keluarga terdekat Atut juga sukses di ranah politik menunggangi Partai Golkar.
Baca juga: 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi: Ratu Atut Chosiyah, Zumi Zola, hingga Nurdin Abdullah
Suami Atut, Hikmat Tomet, menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 dan dijagokan lagi oleh Golkar sebagai caleg di Pemilu 2014.
Anak Atut, Andika Hazrumy, juga menduduki jabatan di DPD RI mewakili Banten dan menjadi caleg Golkar untuk DPR RI di Pemilu 2014.
Anak tiri Atut, Tanto Warbono Arban, juga diajukan menjadi anggota DPRD I Banten di Pemilu 2014 mendatang.
Tidak hanya itu, sebut saja Rosi Khoerunnisa yang juga saudara ipar Atut, menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD II Serang dan akan diusung Golkar untuk DPRD I Banten pada Pemilu 2014.
Saudara Atut lain yang maju menjadi DPD RI 2014 dari Banten adalah Andiara Aprilia Hikmat.
Baca juga: Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK terkait Kasus Suap Eks Hakim MK Akil Mochtar
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Resmi Bebas Bersyarat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
Hal tersebut dikonfirmasi Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.
"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Rika menyebut meski sudah bebas bersyarat Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 2025 mendatang.
Baca juga: Dinasti Ratu Atut Kalahkan Trah Prabowo Subianto & Maruf Amin di Pilkada Tangsel
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025," sebut Rika.
Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus.
"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata dia.
Diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi.
Baca juga: Pilar Saga Keponakan Ratu Atut Unggul di Pilkada Tangsel, Rahayu Saraswati: Buktikan Anda Berbeda
Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar.
Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.
Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung.
Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca juga: KPK Banding Vonis Adik Bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
Dia pun mengajukan peninjauan kembali (PK) dan akhirnya ditolak.
Atut juga tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar.
Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun.
Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Anita K Wardhani)